Tag Archive: penyusunan


PEDOMAN PENULISAN PROPOSAL DAN SKRIPSI

(Program Studi Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi) :

  1. Pengertian Skripsi
  2. Prosedur Penyusunan Skripsi dan Ujian Skripsi
  3. Bentuk dan Isi Skripsi
  4. Pelaksanaan Ujian

Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan penyusunan skripsi berhak untuk melakukan penyusunan skripsi, dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Mengajukan 3 (tiga) buah judul usulan / proposal skripsi kepada Dekan c.q. Pembantu Dekan I / Ketua Jurusan.
  2. Dalam judul usalan / proposal skripsi wajib dicantumkan literatur / referensi yang erat kaitannya dengan judul penelitian minimal 5 buku.
  3. Satu dari tiga usulan judul disetujui Dekan c.q. Pembantu Dekan I / Ketua Jurusan.
  4. Setelah Proposal Skripsi jadi, dicopy rangkap 3 (tiga) dan dijilid, diajukan ke Dekan c.q. Pembantu Dekan I / Ketua Jurusan untuk diberikan dosen pembimbing.
  5. Selanjutnya proses administrasi, dan mahasiswa menyerahkan draf proposal skripsi kepada dosen pembimbing masing-masing dan terus melakukan pembimbingan.

Penulisan Konsep / Draf Skripsi

  1. Mahasiswa menulis konsep / draf skripsi sesuai dengan format sistematika skripsi yang telah ditentukan.
  2. Konsultasi konsep / draf skripsi kepada dosen Pembimbing harus disertai bukti-bukti pengumpulan data primer maupun sekunder.
  3. Setiap konsultasi / bimbingan harus disertai pengisian berita acara konsultasi / bimbingan skripsi yang ditandatangani Dosen Pembimbing.
  4. Perbaikan / penyempurnaan konsep / draf skripsi sesuai dengan hasil konsultasi / bimbingan Dosen Pembimbing.
  5. Meminta tanda tangan persetujuan Dosen Pembimbing apabila konsep / draf skripsi telah selesai dan siap untuk diuji.
  6. Untuk melaksanakan ujian skripsi, mahasiswa harus menggandakan konsep / draf skripsi sebanyak 3 (tiga) eksemplar, masing-masing untuk :
    1. Penguji I
    2. Penguji II
    3. Penguji III
    4. Mahsiswa yang bersangkutan (draf asli)

Ujian Skripsi

Untuk dapat mengikuti ujian skripsi, persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Mendaftarkan diri ke Tata Usaha Fakultas, dengan melampirkan :
    1. Konsep / draf skripsi sebanyak tiga eksemplar
    2. Photocopy bukti pembayaran skripsi sebanyak tiga lembar.
  2. Meminta persetujuan pelaksanaan ujian skripsi kepada Tim Penguji.

SKRIPSI

Pengertian Skripsi

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian lapangan dan atau studi kepustakaan yang disusun mahasiswa sesuai dengan bisang studinya sebagai tugas akhir dalam studi formalnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Madiun.

Penelitian adalah keseluruhan kegiatan baik di dalam pikiran maupun dalam kegiatan nyata yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu masalah di bidang ilmu pengetahuan ilmiah dalam rangka penyusunan skripsi.

Tujuan dan Kegunaan Skripsi

Tujuan dan kegunaan skripsi yaitu menyajikan hasil-hasil temuan penelitian secara ilmiah yang berguna bagi pengembangan ilmu dan atu kepentingan praktis administrasi negara dan komunikasi.

Karakteristik Skripsi

Skripsi yang disusun mahasiswa harus memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Merupakan hasil karya asli, bukan jiplakan bagi sebagian atau secara keseluruhan (dibuat pernyataan di atas kertas segel bermaterai Rp. 6.000,00).
  2. Mempunyai relevansi dengan Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi.
  3. Mempunyai manfaat teoritis atau praktis.
  4. Sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baku, baik dan benar menurut Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Persyaratan Penyusunan Skripsi

Untuk melakukan penyusunan skripsi, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Telah lulus mata kuliah dengan beban studi 110 sks.
  2. Nilai D tidak lebih dari 20% dan tidak ada nilai E.
  3. Telah lulus mata kuliah Statistik Sosial bagi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Metode Penelitian Sosial dan Metode Penelitian Komunikasi bagi Program Studi Ilmu Komunikasi.
  4. Memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang telah ditentukan.

Dosen Pembimbing

  1. Persyaratan Dosen Pembimbing
    1. Pembimbing skripsi adalah Dosen Tetap FISIP Universitas Merdeka Madiun.
    2. Dosen Pembimbing Skripsi terdiri dari dua, yaitu Dosen Pembimbing I (Utama) dan Dosen Pembimbing II (Pendamping Pembimbing Utama).
    3. Dosen Pembimbing I serendah-rendahnya Lektor yang telah lulus Pasca Sarjana (S-2). Sedangkan Dosen Pembimbing II serendah-rendahnya Asisten dengan pengalaman kerja 5 tahun.
    4. Setiap Dosen Pembimbing, membimbing sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing kecuali karena suatu hal.
  2. Tugas Dosen Pembimbing
    1. Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam menyususn proposal skripsi.
    2. Menandatangani proposal skripsi apabila telah disetujui.
    3. Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam penelitian dan penyusunan skripsi.
    4. Menandatangani berita acara konsultasi bimbingan skripsi.
    5. Menandatangani draf skripsi apabila telah disetujui untuk ujian skripsi.
    6. Hadir pada saat ujian skripsi.
    7. Menandatangani pengesahan skripsi yang telah selesai diuji dan direvisi.